Pelayanan Pembuatan KTP-El Baru

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy surat nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan sudah menikah

  1. Mengambil nomor antrian manual
  2. Berkas akan diverifikasi sesuai persyaratan yang yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
  3. ambil nomor antrian elektronik loket
  4. petugas akan menginput data pada aplikasi SIAK
  5. Petugas akan menerbitkan draf biodata dari hasil penginputan data SIAK
  6. Petugas akan menyampaikan kepada yang bersangkutan draft biodata untuk diperiksa dan ditandatangi
  7. Petugas akan mengarahkan untuk melakukan perekaman KTP el
  8. Biodata yang sudah ditandangani yang bersangkutan diperiksa dan diparaf oleh kepala seksi dan kemudian ditandatangani oleh kepala bidang
  9. Biodata yang diterbitkan sebagai dasar dalam penerbitan KTP-el dan surat keterangan
  10. Tunggu proses pencetakan maksimal 1x24 jam

minimal 1 jam maksimal 24 jam

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KTP-E BARU

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store