Izin Lingkungan Hidup

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum
  3. Fotocopy KTP/Paspor Penanggung jawab/ Pemilik
  4. Dokumen AMDAL atau Formulir UKL-UPL
  5. Surat Keputusan Kelayakan LH untuk AMDAL atau Rekomendasi untuk UKL-UPL

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran diloket informasi Front Office DPMPTSP
  2. mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket pendaftaran
  3. Staf Loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikn bukti pendaftaran
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Seksi Administrasi Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan
  6. Berka permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Bidang Pelayanan Terpadu Satu pintu yang ada di Back Office untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis
  7. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada kepala DPMPTSP selakuk koordinasi TIM Teknis
  8. untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diterbitkan surat penolakannya
  9. Untuk permohonan yang diterima, maka akan diteruskan ke Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk pencetakan izin
  10. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, dicap stempel dan diarsipkan dan diarsipkan di Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
  11. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat diambil di loket penyerahan
  12. Petugas Loket menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon

7 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar

-

Izin lingkungan,

Aduan dapat disampaikan ke kontak berikut :

Nomor telepon : 081234577756

Email : kppt@luwutimurkab.go.id

Website : dpmptsp.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan Hidup"