Jika dalam kondisi A. Maka waktu penyelesaian akan menjadi 30 menit
Jika dalam kondisi B. Maka waktu penyelesaian akan menjadi 1 jam
Untuk pasien BPJS : Tidak dipungut biaya
Untuk pasien Umum : Biaya berdasarkan perda
Untuk pasien Jasaraharja : Pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja
Kartu berobat (pasien baru), Buku rekam medik
Silahkan menghubungi kontak person di bawah ini.. atau dengan mengunjungi website LAPOR di
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store