Rekam Medis Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  3. Rujukan dari FASKES atau rujukan dari Puskesmas
  4. Kartu BPJS

  1. Datang mendaftar di Rekam Medis
  2. Membuat SEP jaminan BPJS

Jika dalam kondisi A. Maka waktu penyelesaian akan menjadi 30 menit

Jika dalam kondisi B. Maka waktu penyelesaian akan menjadi 1 jam

 

Untuk pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Untuk pasien Umum : Biaya berdasarkan perda

Untuk pasien Jasaraharja : Pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja

Kartu berobat (pasien baru), Buku rekam medik

Silahkan menghubungi kontak person di bawah ini.. atau dengan mengunjungi website LAPOR di  

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis Gawat Darurat"