REGISTRASI (DAFTAR ULANG) DAN PERUBAHAN DATA KARTU PENCARI KERJA (Ak-1)

  1. Pemohon menunjukkan kartu pencari kerja (Ak-1) asli yang masih berlaku
  2. Pemohon menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data pada kartu Ak-1

  1. Petugas melakukan verifikasi terhadap kartu pencari kerja (Ak-1)
  2. Petugas melakukan registrasi perpanjang kartu pencari kerja (Ak-1)
  3. Petugas mebubuhkan paraf pada kartu pencari kerja (Ak-1)
  4. Petugas merubah data sesuai dengan data pendukung

15 Menit

Tidak dipungut biaya/Gratis

Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (Ak-1), Perubahan Data Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352) 481931 ext.481931
  3. Media telp HP dan WA (081 335 211 133)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REGISTRASI (DAFTAR ULANG) DAN PERUBAHAN DATA KARTU PENCARI KERJA (Ak-1)"