Mutasi siswa keluar antar kota, kabupaten atau propinsi

  1. Surat keterangan dari sekolah
  2. Surat permohonan orang tua atau wali yang bersangkutan
  3. FC buku raport identitas peserta didik, nilai akhir, keterangan pindah sekolah
  4. Rekomendasi bersedia menerima dari sekolah atau madrasah tujuan
  5. Rekomendasi pelepasan dari Dinas Penididkan atau kantor Kementrian asal

  1. Penerimaan berkas dari Customer ke Customer service diperiksa kelengkapannya
  2. Customer service atau pelaksanayang menangani membuatkan surat keterangn rekomendasi dan ditanda tangani kepala bidang
  3. Selessai tanda tangan kepala bidang kemudian disahkan dan dikembalikan ke customer

Berkas diterima oleh Customer service

Kemudian Customer service membuatkan surat keterangan rekomendasi dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang

Kemudian disahkan Kepala Bidang dan diserahkan ke Customer 

Tidak dipungut biaya

Mutasi siswa keluar SDN dan SMPN

Apabila terdapat pengaduan dan kekurangan informasi dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan Bagian Layanan PTSP, atau dapat menghubungi Admin lapor Email Akanfatal@yahoo.co.id Telpon 082240795082

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi siswa keluar antar kota, kabupaten atau propinsi"