Pelayanan Pembuatan SPK Dan SPT Juru Parkir Tepi Jalan Umum

  1. Foto Copy KTP Juru parkir sejumlah 2 lembar

  1. 1. Juru parkir (pemohon) datang ke kantor; 2. Juru parkir (pemohon) menyerahkan fotocopy KTP Dan rekening bank yang telah ditentukan kepada petugas administrator; 3. Petugas administrator memeriksa ulang foto copy KTM Dan rekening juru parkir; 4. Petugas administrator mengarsipkan dokumen foto cpy KTP Dan rekening; 5. Juru parkir (pemohon) menunggu SPK Dan SPT yang sedang diproses; 6. Petugas administrator membuat SPK Dan SPT dengan acuan data juru parkir (pemohon); 7. Petugas memberikan SPK Dan SPT kepada atasan untuk mendapat persetujuan; 8. Petufgas administrator meberikan SPK Dan SPT yang sudah mendapat persetutujuan dari atasan kepada juru parkir(Pemohon).

Maksimal 2 Minggu

Tidak dipungut biaya/gratis

SPK Dan SPT

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store