Surat Pengantar Pembuatan SKCK

  1. FC KTP 2 LEMBAR
  2. FC KK 2 LEMBAR
  3. FOTO 3X4 (UNTUK ARSIP KELURAHAN) 2 LEMBAR
  4. FOTO 4X6 BACKGROUND MERAH (UNTUK PERSYARATAN DI KANTOR POLISI) 4 LEMBAR
  5. PENGANTAR RT/RW
  6. LUNAS PBB

  1. Pemohon Menunggu Panggilan / Mengantri apabila antrian tamunya banyak
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Paten/ Petugas Pelayanan
  3. Petugas Paten menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  4. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  5. Membuatkan Surat Pengantar SKCK dengan Si Atlas
  6. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  7. Petugas Paten meregister/ mengagenda surat/berkas
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan SKCK"