Surat Pengantar Pindah Datang dari Dalam Kota

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pindah dari Dispendukcapil Asli
  3. Fotocopy Surat Nikah/Surat Cerai

  1. Copyan Surat Pindah dari tempat asal diberikan ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW
  2. Membawa surat pengantar RT/RW dan Surat Pindah Asli dari Dispendukcapil
  3. Petugas membuat pengantar Form Pidah Datang Antar Kecamatan, Form Permohonan KK Baru, Form KTP Baru yang ditandatangani Pejabat Kelurahan
  4. Ketiga Form diatas dibawa ke Kecamatan untuk ditandatangani Pejabat Kecamatan
  5. Form Pindah Datang, Permohonan KK dan KTP dibawa ke Dispendukcapil cabang Kecamatan untuk diproses Pembuatan KK dan KTP Baru

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang dari Dalam Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang dari Dalam Kota"