Surat Izin Gangguan

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Walikota Cq.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpaduSatuPintu Kota Jayapura;
  2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi usaha yang berbadan Hukum);
  3. Perusahaan Yang Membuka Cabang dan Berkedudukan Di Kota Jayapura WAJIB MEMILIKI AKTA CABANG
  4. Foto copy Sertifikat Tanah / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Keterangan Sewa-Menyewa/Kontrak bila status tempat ( Sewa / kontrak );
  5. Pas Photo Ukuran 3 X 4 = 2 Lembar;
  6. MeteraiRp. 6000 = 2 Lembar;
  7. Asli / Fotocopy Pembayaran Fiskal ( ASLI ) dari Dinas Perdapatan Daerah Kota Jayapura;
  8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku;
  9. Asli Surat Keterangan Domisili Usaha Dari Kelurahan / Disrik;
  10. Hasil Uji Laboratorium Bagi Usaha Depot Air Minum;
  11. Dukumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL, SPPL) Bagi Usaha Mempunyai Dampak Lingkungan.
  12. Surat persetujuan tetangga bagi usaha yang mempunyai dampak dan resiko bagi masyarakat umum.
  13. Foto copy SITU, SIUP dan TDP;
  14. Surat Permohonan ditujukan Kepada Walikota Cq.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpaduSatuPintu Kota Jayapura;
  15. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi usaha yang berbadan Hukum);
  16. Perusahaan Yang Membuka Cabang dan Berkedudukan Di Kota Jayapura WAJIB MEMILIKI AKTA CABANG
  17. Foto copy Sertifikat Tanah / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Keterangan Sewa-Menyewa/Kontrak bila status tempat ( Sewa / kontrak );
  18. Pas Photo Ukuran 3 X 4 = 2 Lembar;
  19. MeteraiRp. 6000 = 2 Lembar;
  20. Asli / Fotocopy Pembayaran Fiskal ( ASLI ) dari Dinas Perdapatan Daerah Kota Jayapura;
  21. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku;
  22. Asli Surat Keterangan Domisili Usaha Dari Kelurahan / Disrik;
  23. Hasil Uji Laboratorium Bagi Usaha Depot Air Minum;
  24. Dukumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL, SPPL) Bagi Usaha Mempunyai Dampak Lingkungan.
  25. Surat persetujuan tetangga bagi usaha yang mempunyai dampak dan resiko bagi masyarakat umum.
  26. Foto copy SITU, SIUP dan TDP;

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.
  5. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  6. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  7. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  8. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

3 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Gangguan (HO)

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store