Keterangan Penyimpanan Barang

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura;
  2. Foto Copy Akta Perusahaan ( Bagi yang Berbadan Hukum );
  3. Foto Copy SuratIjinTempat Usaha (SITU);
  4. Foto Copy SuratIjin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Foto Copy TandaDaftar Perusahaan (TDP);
  6. Foto Copy NomorPokokWajibPajak (NPWP);
  7. Foto Copy KTP yang masih berlaku;

  1. a. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. b. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. c. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. d. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;

5 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyimpanan Barang

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui : a. Tlpn. 085244445799; b. SMS 085244396662; c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store