Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK

  1. Menunggu Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  4. Proses Pembuatan Surat Pengantar EKTP
  5. Penandatanganan Surat Keterangan oleh pejabat terkait
  6. Penyerahan Surat Keterangan dan berkas kepada pemohon

Jika persyaratan sudah lengkap dan sudah ditanda tangani pejabat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Nomor Pengaduan : (024) 6591627

Instagram : @kel_banjardowo_kec_genuk

Email : kel.banjardowo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"