Standar Pelayanan Izin Operasional Klinik

  1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai
  2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat
  3. Foto copy KTP penanggung jawab dan Pemilik Klinik
  4. Foto copy NPWP Pemilik Klinik ( Perorangan ataupun Perusahaan )
  5. Denah bangunan, air bersih, air limbah, dan listrik
  6. Denah lokasi/ gambar situasi
  7. Surat keterangan status bangunan dan tanah
  8. Daftar ketenagaan
  9. Daftar sarana dan prasarana Klinik
  10. Surat Keterangan penggunaan penerangan
  11. Surat Keterangan penggunaan Air Bersih
  12. Akta pendirian organisasi yang berbadan Hukum
  13. Dokumen UKL-UPL ( untuk klinik Rawat Inap ) dan dokumen STPPL Untuk klinik Rawat Jalan
  14. Foto copy Surat Izin Praktik masing – masing Tenaga Kesehatan yang ber praktik di Klinik
  15. Foto copy STR dan SIP yang masih berlaku dokter penanggung jawab klinik

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen permohonan yang sudah lengkap
  3. Peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan
  4. Penyususnan Berita Acara Peninjauan Lapangan ( peninjauan klinik )
  5. Izin di proses
  6. Penyerahan Izin Kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Klinik"