Pelayanan Rujukan

  1. Surat Pengantar Rujukan dari Dokter
  2. Surat Tugas dan SPPD Petugas Rujukan
  3. Kartu Kepesertaan BPJS/KIS/JAMPERSAL bagi pasien Jaminan

  1. Petugas memberikan informasi kepada Pasien dan Keluarga tentang alasan dan tujuan rujukan
  2. Kontak rumah sakit tujuan rujukan
  3. Petugas membuat Surat Rujukan dan mengurus administrasi rujukan
  4. Petugas memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam keadaan siap pakai untuk merujuk pasien
  5. Petugas melakukan koordinasi untuk memastikan Pendamping Pasien Rujukan ( sesuai keadaan pasien)
  6. Persiapan Pasien
  7. Menyiapkan semua obat, Bahan Habis Pakai sesui kebutuhan
  8. Selama perjalanan melakukan observasi keadaan pasien dan menelpon dokter ( DPJP ) bila dibutuhkan
  9. Serah terima pasien dengan petugas IGD rumah sakit tujuan rujukan
  10. Meminta rujukan balik
  11. Tanda tangan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas

Waktu Pelayanan Ambulance   = 24 JAM

Waktu Tanggap Tersedianya Ambulance = ≤ 30 menit

Waktu tempuh ke rumah sakit tujuan rujukan = Relatif ( Sesuai jarak dan kondisi jalan)

1. Pasien Umum : (Sesuai  Peraturan Bupati Manggarai Barat  Nomor 32  TAHUN          2017 )

    ● Ambulance dengan Pendamping = Rp. 6000/ KM

2. Pasien BPJS/KIS/JAMPERSAL tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan pasien

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

   ● Kotak Saran

   ● email: rsudkomodo@yahoo.com

   ● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"