Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. ? Pasien Emergency
  2. ? Surat Rujukan ( Khusus Pasien yang di rujuk dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas )
  3. ? Kartu Kepesertaan BPJS/KIS/JAMPERSAL bagi pasien Jaminan

  1. Petugas menjemput pasien di bagian depan pintu masuk IGD
  2. Petugas Melakukan Triage (memilahkan pasien sesuai dengan tingkat emergency)
  3. Petugas mengantar pasien di tempat tidur sesuai hasil Triage
  4. Registrasi Pasien
  5. Petugas Melakukan Anamnese dan Pemeriksaan Fisik
  6. Melakukan Tindakan sesuai dengan diagnosa dan Intstruksi Dokter Penanggungjawab Pelayanan ( DPJP)
  7. Petugas melakukan observasi Pasien
  8. Konseling dan edukasi
  9. Melakukan rujukan lanjutan bila ada indikasi di rujuk
  10. Menyiapkan Surat Pengantar rawat inap bila pasien di rawat inap
  11. Menyiapkan adminstrasi pulang bila pasien tidak di rawat inap dan tidak di rujuk

Jam Buka IGD = 24 JAM

Waktu Tanggap Dokter di IGD = ≤ 5menit

Waktu Pelayanan di IGD = Relatif ( Sesuai jenis kasus )

1. Pasien Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Manggarai Barat  Nomor 32  TAHUN 2017  tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Komodo 

2. Pasien BPJS/KIS/JAMPERSAL tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

● Kotak Saran

● email: rsudkomodo@yahoo.com

● Kepala IGD (0812  2001 2122 )

● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"