Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat Pengantar/Surat Perintah Rawat Inap
  2. Kartu Identitas/ KTP
  3. Kartu BPJS/KIS/JAMPERSAL ( Pasien Jaminan)
  4. Surat Rujukan ( Pasien yang di rujuk dari fasiltias kesehatan)
  5. Kartu Keluarga
  6. Rekam Medik

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap sesuai dengan persyaratan administrasi rawat inap
  2. Petugas IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap melakukan serah terima pasien dengan petugas yang mengantar
  4. Orientasi ruangan dan menjelaskan tata tertib rumah sakit dan tata tertib rawat inap
  5. Petugas Melakukan Anamnese dan Pemeriksaan Fisik
  6. Memberikan Asuhan Medis dan Keperawatan selama perawatan
  7. Perencanaan Rujuk Pasien bagi pasien yang perlu di rujuk ke rumah sakit lain
  8. Perencanaan Pulang Pasien bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang
  9. Penyelesaian administrasi di kasir/ Loket pembayaran
  10. Pasien Pulang / di rujuk

1. Jam Visite Dokter Spesialis = 08.00 s/d 14.00 Wita

2. Waktu sampai di ruang rawat inap = ≤ 15 menit

3. Lama perawatan  = Tergantung jenis kasus

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32  TAHUN 2017 tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Komodo.

2. Pasien BPJS/KIS, JAMPERSAL tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1. Secara langsung  dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

● Kotak Saran

● email: rsudkomodo@yahoo.com

● Kepala Ruang Rawat Inap ( 0821 4661 2669 )

● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"