Layanan pengaduan

  1. Identitas resmi pengadu
  2. Pengaduan secara lisan maupun tertulis

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Kepala Unit Pelayanan pengaduan melakukan penelaah awal.
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.
  6. Aduan dinyatakan selesai

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Petugas Loket pengaduan:unit humas
  2. TLP/SMS :
  3. Email : rsdtikepjangfoloi@gmail.com
  4. Website : rsdtikep.com
  5. Via lapor : Ketik TIDORE (spasi) Isi aduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengaduan"