Pelayanan keterapian fisik dan rehabilitasi medis

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Lembar SEP untuk pasien JKN - KIS

  1. Pasien menyerahkan SEP/karcis ke petugas administrasi
  2. Pasien menunggu rekam medis diantarkan oleh petugas rekam medis
  3. Pemeriksaan dan atau tindakan oleh Dokter Keterapian Fisikdan Rehabilitasi Medik untuk pasien baru
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pasien diarahkan ke ruang terapi sesuai hasil pemeriksaan dokter
  6. Menunggu pemanggilan sesuai ruang terapi yang dituju
  7. Pasien mendapatkan asuhan fisioterapi/terapi wicara/okupasi terapi
  8. Untuk pasien BPJS setelah dilakukan terapi menandatangani form bukti tindakan di lembar casemix. Untuk pasien umum menyelesaikan administrasi/pembayaran di loket kasir.
  9. Pasien Pulang

dimulai dari pasien menyerahkan SEP/karcis ke petugas administrasi sampai pasien pulang

Sesuai tarif pergub

pelayanan dokter. Pelayanan fisioterapi, pelayanan okupasi terapi, pelayanan terapi wicara, pelayanan akupuntur medis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan keterapian fisik dan rehabilitasi medis"