pembuatan surat keterangan kematian

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Pengunjung
  3. 1. KTP
  4. 2. Kartu Pengunjung
  5. 1. KTP
  6. 2. Kartu Pengunjung
  7. 1. KTP
  8. 2. Kartu Pengunjung

  1. Keluarga pasien ke Loket 8 Medico Legal Instalasi Rekam Medis menyampaikan untuk mengurus Surat Keterangan Kematian.
  2. Petugas rekam medis mencari berkas rekam medis untuk mengambil lembar pertama Surat Keterangan Penyebab Kematian (warna putih).
  3. Bagi keluarga pasien yang ingin memperbanyak, terlebih dahulu surat keterangan penyebab kematian di foto copi dan lembar foto copinya dilegalisir oleh Kepala Instalasi Rekam Medis.
  4. Keluarga pasien ke Loket8 Medico Legal Instalasi Rekam Medis menyampaikan untuk mengurus Surat Keterangan Kematian.
  5. Petugas rekam medis mencari berkas rekam medis untuk mengambil lembar pertama Surat Keterangan Penyebab Kematian (warna putih).
  6. Bagi keluarga pasien yang ingin memperbanyak, terlebih dahulu surat keterangan penyebab kematian di foto copi dan lembar foto copinya dilegalisir oleh Kepala Instalasi Rekam Medis.

dimulai dari keluarga pasien ke loket medicolegal instalasi rekam medis samapi diberikan surat keterangan penyebab kematian oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan surat keterangan kematian"