Pelayanan resep

  1. 1. Resep dari dokter
  2. 2. SEP (bagi pasien peserta JKN - KIS)
  3. 3. Hasil laoratorium dan keterangan tindakan untuk obat-obat yang restriksi
  4. 4. Foto copy KTP pasien atau keluarga untuk obat golongan Narkotika
  5. 1. Resep dari dokter
  6. 2. SEP (bagi pasien peserta JKN - KIS)
  7. 3. Hasil laoratorium dan keterangan tindakan untuk obat-obat yang restriksi
  8. 4. Foto copy KTP pasien atau keluarga untuk obat golongan Narkotika
  9. 1. Resep dari dokter
  10. 2. SEP (bagi pasien peserta JKN - KIS)
  11. 3. Hasil laoratorium dan keterangan tindakan untuk obat-obat yang restriksi
  12. 4. Foto copy KTP pasien atau keluarga untuk obat golongan Narkotika
  13. 1. Resep dari dokter
  14. 2. SEP (bagi pasien peserta JKN - KIS)
  15. 3. Hasil laoratorium dan keterangan tindakan untuk obat-obat yang restriksi
  16. 4. Foto copy KTP pasien atau keluarga untuk obat golongan Narkotika

  1. Menyerahkan resep ke petugas depo farmasi
  2. Petugas depo farmasi melakukan verifikasi resep beserta kelengkapanya serta harga obat.
  3. Melakukan pembayaran(bagi pasien umum)
  4. Petugas depo menyiapkan obat.

resep obat jadi

JKN-KIS : Rp. 0

Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan resep"