Pendaftaran Rawat Jalan

  1. 1.      KTP
  2. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  3. 3.      Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  4. 1.      KTP
  5. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  6. 3.      Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  7. 1.      KTP
  8. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  9. 3.      Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  10. 1.      KTP
  11. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  12. 3.      Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran rawat jalan
  3. Melakukan pembayaran (pasien umum)
  4. Petugas memasukkan data ke SIMRS
  5. Petugas menerbitkan SEP (bagi peserta JKN-KIS)
  6. Petugas menyerahkan casemix dan SEP kepada pasien (bagi peserta JKN-KIS)

pengambilan nomor antrian sampai pasien menuju poliklinik

Pasien umum : sesuai pergub

Jasa Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"