Instalasi Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu JKN - KIS (Bila peserta)
  3. Membawa Rujukan dari FKTP (Bila peserta JKN - KIS)
  4. Membawa Kartu Berobat {Bila pasien lama)

  1. Mengambil nomor antrian di loket pendaftaran/registrasi pasien
  2. Menunjukkan kelengkapan berkas berupa: kartu berobat, KTP, Kartu JKN-KIS & Rujukan (bila Peserta JKN-KIS)
  3. Untuk pasien umum langsung menuju poliklinik untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan & pengobatan. Untuk pasien peserta JKN-KIS menunggu Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP) kemudian menuju poliklinik untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan & pengobatan dari dokter di poliklinik.
  4. Menyerahkan resep obat di instalasi farmasi. menunggu penyerahan obat dari instalasi farmasi
  5. Selesai pelayanan rawat jalan

Pendaftaran di loket pendaftaran  : 2 - 5 menit

Pemeriksaan Dokter                   : 5 menit

penyerahan Resep & Penerimaan Obat  : 5 menit

Klinik Umum          : Rp. 35000

Klinik Spesialis      : Rp. 60000

1. Klinik Umum dan Klinik Spesialis

Penanganana Pengaduan bila ada pengaduan/komplain ditanganii secara berjenjang lewat unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"