Pelayanan TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

  1. 1. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  2. 2. Surat pernyataan metode / teknik pelayanan yang diberikan
  3. 3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. 4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa
  5. 5. Surat Pengantar Puskesmas
  6. 6. Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan magang dari Penyehat Tradisional Senior

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Terdaftar Penyehat Tradisional ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Terdaftar Penyehat Tradisional melalui CS
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SI-JITU
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SI-JITU
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  6. Dinas Teknis merekom, Petugas Back Office meneruskan permohonan untuk divalidasi Kepala Bidang. Bila tdk merekom permohonan dikembalikan
  7. Kepala Bidang meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  8. Kepala DPMPTSP menyetujui permohonan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  9. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  10. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL"