Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Kartu Periksa, dan atau
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  3. Pasien mengisi form registrasi untuk pasien baru
  4. Pasien mengisi lembar skrining untuk pasien resiko jatuh/ resiko infeksi
  5. Pasien menunggu panggilan pendaftaran

15 Menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyaraka


Bagi pemegang kartu jaminan dan terdaftar sebagai kepesertaan FKTP Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan


Mendaftar pasien sesuai poli tujuan. - Menyiapkan rekam medis pasien, mengatarkan ke poli umum, poli kia, poli gigi

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"