Pelayanan 24 Jam Terbatas

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa rujukan internal dan eksternal
  4. Membawa Kartu Ibu bagi ibu hamil dan buku KIA

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Pasien mendaftar dan mengisi identitas diri
  3. Melakukan anamnesa kepada pasien / pengantar
  4. Melakukan tindakan medis apabila diperlukan
  5. Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  6. Menulis diagnosa penyakit pasien
  7. Memberikan resep kepada pasien bila diperlukan
  8. Memberikan penyuluhan personal kepada pasien
  9. Memberikan rujukan Internal (gizi, gigi, psikolog, fisioterapi, laboratorium )
  10. Memberikan Rujukan Eksternal sesuai buku panduan manual rujukan

10 Menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman

Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standart - Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan - Mendapat Resep untuk mengambil obat - Mendapatkan surat rujukan sesuai dengan kasusnya dengan pedoman manual rujukan - Mendapatkan Informasi medis tentang hasil pemeriksaan

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan 24 Jam Terbatas"