Pelayanan Pendidikan dan Penelitian Kesehatan

  1. Surat Izin dari Bappeda Sleman untuk pelayanan Penelitian (Studi pendahuluan, Uji validitas dan penelitian)
  2. Surat izin dari Dinas Kesehatan untuk pelayanan Pendidikan ( PKL, Magang, Study banding, Fildtrip) dan Surat pengantar dari institusi pendidikan yang berisi Identitas praktikan (Nama, jenjang pendidikan, NIM, alamat KTP,Kontak person,Waktu praktek)

  1. Surat izin didaftar melalui bagian tata usaha
  2. Petugas tata uasaha bagian pendidikan dan penelitian menerbitkan: a.Form rekomendasi sebagai surat pengantar ke unit pelayanan dan sebagai bukti pembayaran b.Form surat keterangan telah melaksanakan Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan penelitian
  3. Form rekomendasi dan Surat keterangan melaksanakan kegiatan diserahkan kembali ke bagian Tata Usaha untuk di isi lengkap. Rekomendasi di gunakan sebagai pengantar ke bagian pelayanan yang dituju
  4. Surat keterangan telah melaksanakan kegiatan diambil pada hari terahir kegiatan dengan menunjukan surat rekomendasi

5 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan


Praktik Pendidikan Kesehatan :

 PRAKTIK KLINIK (orang/ minggu)

 a. Profesi Rp 30.000,

 b. D4/S1 Rp 26.500.

 c. D III Rp 22.500 4.2 

PRAKTIK NON KLINIK

 a. Profesi Rp 25.000,

 b. D4/S1 Rp 20.500.

 c. D III Rp 15.000

 d. SLTA Rp 10.000


 Pelayanan Studi banding

 a. Pembekalan/JPL/ orang Rp 150.000

 b. Sarana prasarana / hari Rp 200.000


Pelayanan penelitian

 Per responden Rp 15.000

Pelayanan Praktik Pendidikan Kesehatan:-Praktik klinik-Praktik non klinik-Studi banding-Penelitian

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA  : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Penelitian Kesehatan"