Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa rujukan internal dan eksternal
  4. Membawa Kartu Ibu bagi ibu hamil dan buku KIA

  1. Pasien mendapatkan pelayanan di IGD dan diputuskan dilakukan tindakan rawat inap
  2. Pasien masuk ruangan rawat inap didampingi oleh 2 petugas jaga
  3. Pasien dan keluarga mendapatkan penjelasan dari petugas tentang fasilitas yang tersedia diruangan.
  4. Petugas jaga melakukan pengawasan terkait kodisi pasien selama diruangan dan melaporkan kepada DPJP jika dibutuhkan atau ada perubahan kondisi
  5. Semua Profesional Pemberi Asuhan melakukan kajian terhadap pasien dan mengidentifikasikan kebutuhan pasien
  6. Pasien dipulangkan jika mendapat persetujuan dari DPJP atau pulang atas permintaan sendiri
  7. Pasien dan keluarga wajib melengkapi administrasi saat proses pemulangan
  8. Memberikan penyuluhan personal kepada pasien
  9. PPA menjelaskan kebutuhan pasien selama perawatan dirumah dan keperluan yang dibutuhkan

Mulai pasien diputuskan Rawat Inap sampai pasien Pulang

1. Pasien JKN : Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

2. Pasien Umum:

 Tarif ditentukan berdasar Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

a. Penyakit umum :

 Paket pelayanan rawat inap ( perhari) @Rp.220.000.00,-

b. Kebidanan :

 i. Pertolongan persalinan dengan penyulit : Rp. 950.000,- ii. Paket persalinan normal pertolongan oleh dokter: Rp. 800.000,-

 iii. Paket persalinan normal oleh bidan : Rp.700.000,-

 iv. Pelayanan kebidanan pra rujukan : Rp. 250.000,-

1. Pelayanan pasien Rawat Inap 2. Pengkajian kebutuhan pasien oleh Profesional Pemberi Asuhan 3. Pemberian terapi kepada pasien 4. Rekam medis pasien 5. Administrasi pasien 6. Transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan (transfer sekunder dan transfer tersier).

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP/WA : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"