Pelayanan Fogging Focus

  1. Surat kewaspadaan dini dari rumah sakit yang menyatakan positif DF/DHF/DSS
  2. Lingkungan sekitar penderita menunjukkan ABJ (angka bebas jentik) < 95 %
  3. Ada penderita panas lain di sekitar penderita atau terjadi penularan

  1. Warga melaporkan kasus DBD dengan membawa KDRS kepada Puskesmas Kalasan
  2. Petugas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi pada 20 rumah di sekitar lingkungan penderita untuk mengetahui angka bebas jentik dan melakukan pemantauan apakah ada penderita panas lain di sekitar penderita DBD
  3. Petugas akan membuat surat pemberitahuan fogging yang ditujukan pada Kepala Dukuh dengan tembusan Camat,Kepala Desa dan RT/RW terkait pelaksanaan fogging
  4. Kepala Dukuh menggerakaan masyarakat untuk dilakukan penyuluhan dan melakukan pemberantasan sarang nyamuki (PSN) sebelum dilakukan fogging
  5. Kepala Dukuh menyiapkan pemandu dan mengkondisikan lingkungan sekitar untuk melakukan pengamanan terhadap warga,binatang peliharaan dan makanan
  6. Fogging fokus akan dilakukan sebanyak dua tahap pada radius 100 meter dari rumah pasien DBD

60 Menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman

Pelaksanaan kegiatan fogging

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fogging Focus"