Pelayanan Kasir

  1. Kartu Jaminan Kesehatan
  2. M-Banking

  1. Menerima pembayaran dari pasien sesuai perda yang berlaku
  2. Menulis buku bantu kasir
  3. Menjelaskan kepada pasien tentang uang yang dibayarkan dan kembaliannya berdasarkan perda tarif yang berlaku bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan
  4. Menunjukkan barcode QRIS ke pasien
  5. Melakukan pengecekan di aplikasi Qris untuk pasien yang melakukan pembayaran non tunai

1. Waktu penyelesaian 7 menit untuk pasien baru

2. Waktu penyelesaian 5 menit untuk pasien lama

Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

1. Memberikan bukti pembayaran kepada pasien yang tidak memiliki kartu jaminan 2. Memberikan bukti pembayaran kepada mahasiswa yang melakukan penelitian dan pengambilan data di Puskesmas 3. Menerima uang dari pasien yang tidak memiliki kartu jaminan dan mahasiswa yang melakukan penelitian 4. Mengecek diaplikasi Qris untuk pasien yang melakukan pembayaran lewat Qris

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"