1. Waktu penyelesaian 15 menit untuk pasien baru
2. Waktu penyelesaian 10 menit untuk pasien lama
Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .
Bagi pemegang kartu jaminan kesehatan dengan kepesertaan faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan
1. Memperoleh pelayanan kehamilan (antenatal care) sesuai standart 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat Resep untuk mengambil obat 4. Mendapatkan Imunisasi TT sesuai hasil skrining 5. Mendapatkan surat rujukan sesuai dengan kasusnya dengan pedoman manual rujukan 6. Mendapatkan KIE dan Informasi medis tentang hasil pemeriksaa
1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi
b. Nomor HP : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store