Pelayanan KIA (ANC Terpadu)

  1. Pasien membawa identitas diri
  2. Pasien membawa kartu jaminan jika punya
  3. Pasien membawa buku KIA jika sudah punya

  1. Pasien mendaftar di pendaftaran dengan tujuan poli KIA
  2. asien menunggu panggilan poli kia
  3. Pasien diukur tinggi badan dan berat badan
  4. Pasien dilakukan wawancara/anamnesa oleh petugas
  5. Pasien diukur tekanan darah
  6. Pasien diukur lingkar lengan atas ( Lila )
  7. Pasien diukur tinggi fundus uteri
  8. Pasien dilakukan palpasi leopold untuk menentukan presentasi dan mengukur djj ( jika berkunjung saat trimester 2 )
  9. Pasien dilakukan skreening status imunisasi TT dan diberikan imunisasi Td jika diperlukan
  10. Pasien diberikan resep berisi tablet tambah darah
  11. Pasien diberikan tatalaksana kasus sesuai hasil pemeriksaan antenatalcare
  12. Pasien diberikan konseling sesuai kondisi ibu dan hasil pemeriksaan
  13. Pasien dilakukan rujukan internal pemeriksaan laboratorium ( Hb, gol darah, gula darah sewaktu, HIV, Syphilis, hepatitis B, dan protein urin )
  14. Pasien diberikan rujukan internal untuk konseling psikolog, gizi, gigi, dokter umum.
  15. Pasien dengan kasus yang tidak dapat ditangani diberikan rujukan eksternal ke rumah sakit sesuai dengan sistem manual rujukan

1. Waktu penyelesaian 15 menit untuk pasien baru

 2. Waktu penyelesaian 10 menit untuk pasien lama

Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

 Bagi pemegang kartu jaminan kesehatan dengan kepesertaan faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan

1. Memperoleh pelayanan kehamilan (antenatal care) sesuai standart 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat Resep untuk mengambil obat 4. Mendapatkan Imunisasi TT sesuai hasil skrining 5. Mendapatkan surat rujukan sesuai dengan kasusnya dengan pedoman manual rujukan 6. Mendapatkan KIE dan Informasi medis tentang hasil pemeriksaa

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA (ANC Terpadu)"