Pelayanan Konsultasi Kesehatan Linkungan

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran (sesuai SP Pendaftaran)

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di pelayanan kesehatan lingkungan
  2. Mendapat pelayanan kesehatan lingkungan sesuai kebutuhan
  3. Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan Kesehatan dan atau kartu jaminan kesehatannya tidak masuk faskesnya Puskesmas Kalasan
  4. Melakukan tindak lanjut sesuai kesepakatan dengan klien atau pasien sesuai prosedur yang berlaku

1. Waktu penyelesaian konseling 15 - 30 menit

 2. Tindak lanjut maksimal setelah 4 hari kerja

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

1. Jasa pelayanan konseling Kesehatan lingkungan, 2. Jasa pelayanan pengambilan sample

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Kesehatan Linkungan"