Pelayanan Psikolog

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (jika memiliki) atau kartu pengenal lainnya.
  3. embawa form rujukan internal dan eksterna

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di Pelayanan Psikologi
  2. Mendapat pelayanan psikologi sesuai kebutuhan
  3. Melakukan pembayaran di Kasir bagi pasien tanpa kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  4. Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter

Pelayanan psikologi dilakukan selama 30-60 menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentan Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

 Tarif Subsidi bagi pasien dalam wilayah Kabupaten Sleman :

  Konsultasi psikolog tanpa asesmen : Rp 7.000,00

  Konsultasi psikolog dengan asesmen : Rp 26.000,00

Jasa pelayanan psikologi

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikolog"