Pelayanan Konsultasi Gizi

  1. Membawa Kartu BPJS/KTP
  2. Jika tidak memiliki, membawa biaya pelayanan sesuai perda/tarif pelayanan.
  3. Datang pada jam pelayanan konseling gizi

  1. Pasien tanpa rujukan datang langsung ke Poli Gizi dengan mendaftar sesuai prosedur yang berlaku.
  2. Pasien rujukan datang dengan rujukan internal dan Rekam Medis (RM ) pasien dibawakan oleh petugas poli rujukan

30 Menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

 Bagi pemegang kartu jaminan dan terdaftar sebagai kepesertaan FKTP Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan

Konseling Gizi pada pasien sesuai dengan permasalahannya Leaflet sesuai penyakit ( jika persediaan masih ada )

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi "