Pelayanan Laboratorium (ANC Terpadu)

  1. Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. Kartu Periksa , Kartu BPJS

  1. Mengumpulkan form pengantar laboratorium
  2. Menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Menyerahkan sampel pemeriksaan atau dilakukan pengambilan sampel oleh petugas
  4. Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa kartu jaminan
  5. Menunggu hasil pemeriksaaan Menandatangani bukti serah terima hasil pemeriksaan

45 Menit

-Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

 - Bagi pemegang kartu jaminan dengan akepesertaan Faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan.

Dokumen Hasil pemeriksaan Laboratorium

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium (ANC Terpadu)"