Pencatatan Pengesahan Anak

  1. 1. Mengisi Formulir Pencatatan Pengesahan Anak Akta Catatan Sipil;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua/yang bersangkutan;
  3. 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/orang tua (bagi yang masih dibawah umur);
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi;
  5. 5. Fotocopy Surat Nikah KUA/Akta Perkawinan Orang Tua;
  6. 6. Kutipan Akta Kelahiran (Asli);
  7. 7. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- (Bagi yang kepengurusannya diwakili oleh pihak kedua).

  1. 1. Petugas Penerima, Penyerahan Berkas dan Verifikasi - Menerima berkas permohonan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengesahan Anak yang diajukan oleh masyarakat. - Menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon.
  2. 2. Petugas Operator - Menginput data permohonan yang telah diajukan oleh pemohon ke dalam Aplikasi SIAK untuk diterbitkan Pencatatan Kutipan Akta Pengesahan Anak. - Mencetak Kutipan Akta Pengesahan Anak. - Menyiapkan Berkas Permohonan, Kutipan Akta Pengesahan Anak yang telah diberi paraf oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
  3. 3. Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak. - Memverifikasi kesesuaian antara berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK. - Memverifikasi kembali kelengkapan persyaratan pada berkas permohonan pemohon.
  4. 4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil - Melakukan Validasi akhir terhadap berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak - Memberikan paraf pada berkas permohonan yang kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak selaku Pejabat Pencatatan Sipil.

14 Hari

  1. Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak tidak dipungut biaya (gratis)
  2. Pengesahan anak yang pelaporannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan  dan mendapatkan akta perkawinan, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- bagi WNI dan sebesar                  Rp. 1.000.000,- bagi WNA.

Pencatatan Pengesahan Anak

Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.
  2. Nomor HP       :  085654491195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"