Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. 1. Mengisi Formulir Pencatatan Pengangkatan Anak;
  2. 2. Penetapan Pengadilan Negeri tentang Adopsi (Asli);
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua adopsi;
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Adopsi;
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Kandung;
  6. 6. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diadopsi (Asli);

  1. 1. Petugas Penerima, Penyerahan Berkas dan Verifikasi - Menerima berkas permohonan Pencatatan dan Penerbitan Pengangkatan Anak yang diajukan oleh masyarakat. - Menyerahkan Kutipan Pengangkatan Anak kepada pemohon.
  2. 2. Petugas Operator - Menginput data permohonan yang telah diajukan oleh pemohon ke dalam Aplikasi SIAK untuk diterbitkan Pencatatan Pengangkatan Anak - Mencetak Kutipan Pengangkatan Anak. - Menyiapkan Berkas Permohonan, Kutipan Pengangkatan Anak yang telah diberi paraf oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
  3. 3. Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak. - Memverifikasi kesesuaian antara berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK. - Memverifikasi kembali kelengkapan persyaratan pada berkas permohonan pemohon.
  4. 4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil - Melakukan Validasi akhir terhadap berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak - Memberikan paraf pada berkas permohonan yang kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Menandatangani Kutipan Pengangkatan Anak selaku Pejabat Pencatatan Sipil.

14 Hari

  1. Penerbitan Kutipan Pengangkatan Anak tidak dipungut biaya (gratis)
  2. Pengangkatan anak yang permohonan pencatatannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan oleh Penduduk, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- bagi WNI dan sebesar Rp. 1.000.000,- bagi WNA.
  3. Pengangkatan Anak WNA yang dilakukan oleh WNI di luar wilayah NKRI yang pelaporan pencatatannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia, dikenakan denda sebesar          Rp. 100.000,- 
  4. Pengakuan anak yang pelaporannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- bagi WNI dan sebesar Rp. 1.000.000,- bagi WNA.

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.
  2. Nomor HP       :  085654491195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"