Pelayanan Jasa layanan Kunjungan/Tour Museum.

  1. 1. Surat Permohonan kunjungan dari Lambaga /Organisasi;
  2. 2. KTP/Tanda Pengenal;
  3. 3. Jika perorangan, tidak perlu surat permohonan.

  1. 1. Menyampaikan surat permohonan kunjungan bagi Lembaga/Organisasi, dan bisa langsung berkunjung bagi yang langsung datang ke Museum ;
  2. 2. Koordinasi dan Konfirmasi waktu untuk Kunjungan .dengan petugas;
  3. . Proses menjawab surat permohonan Kunjungan bagi Lembaga/Organisasi yang melalui surat;
  4. 4. Kunjungan sekligus pembayaran Administrasi masuk.

  • Waktu untuk menjawab surat permohonan  maksimal 60 menit ;
  • Waktu kunjungan, setiap hari kerja;

Karcis masuk Museum Daerah :

  • Anak Sekolah                    = Dibebaskan;
  • Kunjungan Umum             =  Rp. 5000, (sekali masuk).

Jasa Layanan kunjungan benda purbakala pada Museum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah, Bidang PKLK);

2.Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;

3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,

4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.

5.Melalui Nomor HP. 088253155899;

6.Melalui SP4N – LAPOR! (NTT isi aduan kirim ke 1708  atau www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa layanan Kunjungan/Tour Museum."