Penerbitan Akta Kematian

  1. 1. Mengisi formulir Pencatatan Kematian yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan;
  3. 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi;
  5. 5. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit / Lurah / Kepala Desa.

  1. 1. Petugas Penerima, Penyerahan Berkas dan Verifikasi - Menerima berkas permohonan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian yang diajukan oleh masyarakat. - Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
  2. 2. Petugas Operator - Menginput data permohonan yang telah diajukan oleh pemohon ke dalam Aplikasi SIAK untuk diterbitkan Pencatatan Kematiannya. - Mencetak Kutipan Akta Kematian dan Register Akta Kematian. - Menyiapkan Berkas Permohonan, Kutipan Akta Kematian dan Register Akta Kematian yang telah diberi paraf oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
  3. 3. Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak - Memverifikasi kesesuaian antara berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK. - Memverifikasi kembali kelengkapan persyaratan pada berkas permohonan pemohon.
  4. 4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil - Melakukan Validasi akhir terhadap berkas permohonan dan print out hasil penginputan data permohonan ke dalam Aplikasi SIAK yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak. - Memberikan paraf pada berkas permohonan yang kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Menandatangani Kutipan Akta Kematian dan Register Akta Kematian selaku Pejabat Pencatatan Sipil.

14 Hari

  1. Penerbitan Kutipan Akta Kematian tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Kematian yang pelaporannya melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- bagi WNI dan sebesar Rp. 1.000.000,- bagi WNA.

Kutipan Akta Kematian

Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.
  2. Nomor HP       :  085654491195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"