Jasa Usaha pemakaian Aula pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Surat Permohonan pemakaian aula;

  1. 1. Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas P dan K Prpvinsi NTT
  2. 2. Koordinasi antara pemakai dengan Dinas P dan K Prov. NTT untuk meyepakati pemakaian aula
  3. 3. Mengeluarkan surat ijin sekaligus penyelesaian administrasi keuangan
  4. 4. Pemakaian aula oleh Pemohon

60 Menit

  • Aula Komodo per sekali pakai Rp. 300.000,
  • Gedung Serba Guna dan Ruang Belajar UPTD Pengembangan Kegiatan Belajar, perbsekali pakai Rp. 300.000,
  • Asrama UPTD Pengembangan Kegiatan Belajar (Orang / hari Rp. 40.000,
  • Mes pada UPTD Pengembangan Kegiatan Belajar (orang/hari) Rp. 60.000,
  • Gedung serba  guna (aula besar)  besar Rp. 600.000,/per hari
  • Gedung serba  guna (aula sedang)  besar Rp. 500.000,/per hari
  • Gedung serba  guna (aula kecil)  besar Rp. 400.000,/per hari
  • Sewa Gedung Panggung Teater Out door) Rp. 500.000,/hari

Jasa Pemakaian Aula.

1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Subag. Kepegawaian dan Umum, dan Bidang Kebudayaan),

2.Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;

3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,

4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.

5.Melalui Nomor HP. 088253155899;

6 Melalui SP4N – LAPOR! (SMS kirim ke 1708 : NTT  isi aduan 1708 atau www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Usaha pemakaian Aula pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;"