60 Menit
Jasa Pemakaian Aula.
1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa Tenggara Timur (Subag. Kepegawaian dan Umum, dan Bidang Kebudayaan),
2.Menghubungi nomor Tlp.0380.821954;
3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,
4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.
5.Melalui Nomor HP. 088253155899;
6 Melalui SP4N – LAPOR! (SMS kirim ke 1708 : NTT isi aduan 1708 atau www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store