Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi Pindah Siswa antar Provinsi

  1. 1. Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua Siswa;
  2. 2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Sekolah/Madrasah;
  3. 3. Surat Rekomendasi atau persetujuan pindah dari Kepala UPT/Pengawas atau Ketua MKKS Kabupaten Asal;
  4. 4. Surat Keterangan Pindah Rayon/wilayah, yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal/Pengawas atau MKKS.
  5. 5. Surat persetuan menerima dari Sekolah yang dituju 6. Fotokopy Rapot rangkap 1;

  1. 1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan pindah dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan;
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan /Verifikasi dokumen sesuai persyaratan;
  3. 3. Proses Surat keterangan/Reko- mendasi pindah siswa antar Provinsi untuk ditandatangani Pejabat berwenang.
  4. 4. Penyerahan Surat keterangan / rekomendasi pindah siswa antar Provinsi kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Rekomendasi Pindah Sekolah antar Provinsi;

1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah, Bidang PKLK),

2.Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;

3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,

4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.

5 Melalui SP4N – LAPOR! ( - SMS ke 1708 : caranya NTT isi aduan 1708 atau  www.lapor.go.id)

6.Nomor HP. Kabid Dikmen (081339460662);

7.Nomor HP Kabid PKLK (082235865099)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi Pindah Siswa antar Provinsi"