Penerbitan Surat Izin Operasional Sekolah jenjang Pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK)

  1. 1. Surat permohonan Ijin Operaional bermaterai 6000
  2. A. Latar Belakang; B. Maksud dan Tujuan Sekolah C. Visi dan Misi Sekolah D. Kurikulum Sekolah; E. Data Tenaga Pendidik dan Kependidikan; F. Data Siswa; G. Data Sarana dan Prasarana; H. Pembiayaan Pendidikan; I. Sturuktur Organisasi Sekolah; J. Manajemen Satuan Pendidikan; K. Sertifikat Kepemilikan Tanah; L. SK Kepala Sekolah/Koordinator; M. SK dan Tahun Pendirian; N. Akte Notaris; O. Hasil Studi Kelayakan; P. Surat dukungan dari Camat setempt; Q. Surat dukungan dari Tokoh Agama; R. Surat dukungan dari Tokok Adat; S. Surat Dukungan dari Desa; T. Daftar nama Sekolah Pendukung (SD, SMP); U. Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Denah dan gambar sekolah; V. NPWP Sekolah; W. Rekening Sekolah; X. Ketersediaan minimal 3 ruang kelas.

  1. Pemohon mengajukan Permohonan dan melengkapi persyaratan;
  2. Petugas memeriksa /Verifikasi kelengkapan berkas sesuai persyaratan;
  3. Jika berkas lengkap , maka Kadis menugaskan Tim Teknis untuk monitoring dan evaluasi ke lapangan. Jika belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Rekomendasi Tim Teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Jika dinyatakan layak maka diproses Surat Keputusan tentang Ijin Operasional Penyelenggaraan Sekolah;
  5. Menyerahkan Surat Keputusan Kadis tentang Ijin Operasional Penyelenggaraan Sekolah kepada Pemohon.

30 Hari kerja  terhitung  sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan tentang Ijin Opeasional Penyelenggaraan Sekolah jenjang SMA, SMK dan PKLK

1.Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah dan  Bidang PKLK),

2.Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;

3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,

4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.

5 Melalui SP4N – LAPOR!

6.Nomor HP. Kabid Dikmen (081339460662);

7.Nomor HP Kabid PKLK (082235865099).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Operasional Sekolah jenjang Pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK)"