30 Hari kerja terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan tentang Ijin Opeasional Penyelenggaraan Sekolah jenjang SMA, SMK dan PKLK
1.Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah dan Bidang PKLK),
2.Menghubungi nomor Tlp.0380.821954;
3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,
4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.
5 Melalui SP4N – LAPOR!
6.Nomor HP. Kabid Dikmen (081339460662);
7.Nomor HP Kabid PKLK (082235865099).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store