Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN Asli yang hilang/rusak dan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHUN SMA/SMK sederajat, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) dan Ijazah Persamaan, khusus bagi satuan pendidikan yang sudah

  1. 1. Ijazah/STTB/NEM/SKHUN SMA/SMK sederajat, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), dan Ijazah Ujian Persamaan yang Asli, khusus bagi satuan pendidikan yang sudah tutup;
  2. 2. Fotokopy Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN SMA/SMK sederajat, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), dan Ijazah Ujian Persamaan, khusus bagi satuan pendidikan yang sudah tutup, dari Asli yang dilegalisir Kepala Sekolah;
  3. 3. Apabila point 1 dan 2 tidak dapat dipenuhi maka pemohon wajib melengkapi surat pernyataan bermaterai 6000, dari Kepala Sekolah/Guru/Teman seangkatan yang menjelaskan kebenaran bahwa ybs benar – benar Tamat dari sekolah yang disebutkan;
  4. 4. Foto copy KTP, 2 lembar;
  5. 5. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian yang Asli;
  6. 6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai 6000,-;
  7. 7. Bukti dokumen administrasi lainnya yang menunjukan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah pada sekolah tersebut (misalnya kumpulan nilai kelulusan, rapot, buku induk, kartu pelajar dll;
  8. 8. Pas foto 3x4, sebanyak 3 lembar.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai persyaratan kepada petugas;
  2. 2. Petugas melakukan Pemeriksaan Verifikasi berkas sesuai persyaratan;
  3. 3. Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
  4. 4. Petugas memproses surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, NEM, SKHUN untuk ditandatangani pejabat yang berwenang;
  5. 5.Petugas menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah, STTB, SKHUN yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan menyerahkan kepada pemohon.

1 Hari setelah diverivikasi dan berkas dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN.

1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Bidang Pendidikan  Menengah, Bidang PKLK),

2. Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;

3. Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,

4. Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.

5.  Melalui SP4N – LAPOR!

6.  Nomor HP. Kabid Dikmen (081339460662);

7.Nomor HP Kabid PKLK (082235865099).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN Asli yang hilang/rusak dan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHUN SMA/SMK sederajat, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) dan Ijazah Persamaan, khusus bagi satuan pendidikan yang sudah"