1 Hari setelah diverivikasi dan berkas dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan pengganti Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN.
1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah, Bidang PKLK),
2. Menghubungi nomor Tlp.0380.821954;
3. Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan,
4. Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Prov. NTT.
5. Melalui SP4N – LAPOR!
6. Nomor HP. Kabid Dikmen (081339460662);
7.Nomor HP Kabid PKLK (082235865099).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN Asli yang hilang/rusak dan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHUN SMA/SMK sederajat, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) dan Ijazah Persamaan, khusus bagi satuan pendidikan yang sudah"