Pelayanan Pengesahan/Legalisir Fotokopi Ijasah/STTB/NEM/SKHUN SMA/SMK Sederajat, Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus (PKLK), Dan Ijasah Persamaan

  1. 1. Ijazah/STTB/NEM/SKHUN Asli;
  2. 2. Fotokopy Ijazah/STTB/NEM/SKHUN (maksimal 11 lembar);
  3. 3. Map Folio 1 (satu) lembar;
  4. 4. Materai 6000 1 lembar.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai persyaratan kepada petugas
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas ;
  3. menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang mengatakan bahwa fotokopy Ijazah/STTB/NEM/SKHUN adalah benar-benar fotokopy dari Asli, bermaterai 6000;
  4. 4. Proses Legalisir Ijazah/STTB/NEM/SKHUN untuk ditandatangani oleh Pejabat berwenang;
  5. Petugas menyerahkan kembali Ijazah/ STTB/NEM/SKHUN Asli dan Fotokopy Ijazah /STTB/NEM/SKHUN yang telah dilegalisir . kepada pemohon;

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotokopy Ijazah /STTB/NEM/SKHUN yang sudah dilegalisir (10 lembar).

1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa    Tenggara Timur (Bidang Pendidikan      Menengah dan Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus);

2.Menghubungi Nomor  Tlp. (0380) .821954;

3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan;

4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi  NTT;

5 Melalui SP4N – LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan/Legalisir Fotokopi Ijasah/STTB/NEM/SKHUN SMA/SMK Sederajat, Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus (PKLK), Dan Ijasah Persamaan"