45 Menit
Tidak dipungut biaya
Fotokopy Ijazah /STTB/NEM/SKHUN yang sudah dilegalisir (10 lembar).
1. Menemui Petugas pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nusa Tenggara Timur (Bidang Pendidikan Menengah dan Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus);
2.Menghubungi Nomor Tlp. (0380) .821954;
3.Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan;
4.Melalui surat kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT;
5 Melalui SP4N – LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store