Syarat Berdirinya Organisasi Kemasyarakatan Dari Pemohon.

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran; 2. Akte Pendirian atau Status Organisasi Kemasyarakatan yang disahkan Notaris;
  2. 3. ADRT Organisasi Kemasyarakatan yang disahkan Notaris; 4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi;
  3. 5. Surat Keputusan tentang Susunan Penggurus Organisasi Kemasyarakatan Secara Lengkap yang Sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. 6. Biodata Pengurus Organisasi ( ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya);
  5. 7. Pas Foto Pengurus Organisasi Berwarna, Ukuran 4 x 6, Terbaru Dalam 3 (tiga) Bulan Terakhir Sebanyak Masing-Masing 1 (satu) Lembar;
  6. 8. Foto Copy KTP Pengurus Organisasi yang Masih Berlaku; 9. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau Sebutan Lainnya;
  7. 10. Nomor Wajib Pajak atas Nama Organisasi; 11. Foto copy atau Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan tampak depan yang memuat papan nama;
  8. 12. Keabsahan kantor atau sekretariat Organisasi Kemasyarakatan dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  9. 13. Surat pernyataan Organisasi Kemasyarakatan/LSM sesuai format terlampir yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  10. 14. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki kebijakan dibidang keagamaan;
  11. 15. Rekomendasi dari kementrian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan dibidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  12. 16. Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Organisasi Kemasyarakatan serikat buruh dan serikat pekerja;
  13. 17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk Organisasi Kemasyarakatan yang dalam kepenggurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan yang ada kepada petugas;
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas;
  3. 3. Jika berkas belum lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada maka berkasnya dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki;
  4. 4. Jika berkas sudah lengkap maka petugas memproses berkas yang dimasukan oleh Pemohon dan mencatatnya dalam buku agenda.
  5. 5. Petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk membuktikan bahwa alamat dan sekretariat pemohon sesuai dengan berkas yang diserahkan.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pemohon sesuai Persyaratan

  1. Menemui Petugas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa  Tenggara Timur (Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi);
  2. Menghubungi nomor  Tlp.0380.821954;
  3. Menyediakan Kotak Saran/Kotak Pengaduan;
  4. Melalui surat kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi  NTT;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Berdirinya Organisasi Kemasyarakatan Dari Pemohon."