Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah serta tembusan kepada Kepala Biro Organisasi dengan alamat Jl. El-Tari Nomor 52 Kupang, Kode Pos 85111.

  1. 1.Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber;
  2. 2. Sekretaris Daerah mendisposisi surat secara berjenjang sampai ke Kepala Biro Organisasi;
  3. 3. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat/ menugaskan pejabat yang berkompeten untuk menjadi narasumber;
  4. 4. Petugas Biro Organisasi melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pemohon/penyelenggara;
  5. 5. Sekretaris Daerah melalui Biro Organisasi memproses dan menyampaikan surat jawaban kesediaan narasumber kepada Pemohon;
  6. 6. Pejabat yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai narasumber

  • Surat jawaban kesedian narasumber : 7 (tujuh) Hari Kerja/ 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan;
  • Penyampaian materi : sesuai permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban kesediaan narasumber dan Penyampaian materi oleh narasumber.

  1. Kotak Saran/Pengaduan;
  2. Bertemu Petugas Biro Organisasi;
  3. Melaui surat kepada Sekda Provinsi NTT/Kepala Biro Organisasi;
  4. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber"