Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru (mengurus kepindahan di daerah tujuan)

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pindah WNI Antarkota/ Kabupaten/Provinsi, mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
  3. Petugas di tempat pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Proses verifikasi dan pemutakhiran data serta merekam data kedalam database kependudukan;
  5. Petugas di tempat pelayanan mencabut KTP dan KK penduduk;
  6. Petugas di tempat pelayanan memberikan bukti pengambilan;
  7. Pemohon memilih puas atau tidak puas pada mesin IKM;
  8. Kepala Dispendukcapil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI WNI Antarkota/ Kabupaten/Provinsi.
  9. Surat Keterangan Pindah WNI Antarkota/ Kabupaten/Provinsi digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah;
  10. Surat Keterangan Pindah WNI Antarkota/ Kabupaten/Provinsi digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA atau KTP-el dengan alamat baru.

1 (satu) hari (hari ini masuk besok diambil), kecuali hari Jumat dan besoknya hari libur/hari besar.

Catatan:

batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI Antarkota/Kabupaten/Provinsi

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 1232, 0858 1303 5737 (Pendaftaran Kependudukan)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI"