Rekomendasi Pemasangan / Penyelenggaraan Reklame / Merk Usaha

  1. Surat permohonan penerbitan surat rekomendasi pemasangan / penyelenggaraan reklame / merk usaha yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi
  2. Fotocopy surat permohonan izin reklame yang ditandatangani oleh pihak pemohon, yang berisi tentang permohonan izin reklame dan pernyataan permohon untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku
  3. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon

  1. Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemasangan / Penyelenggaraan Reklame / Merk Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemasangan / Penyelenggaraan Reklame / Merk Usaha"