Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Penghasilan
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dari Pejabat yang berwenang

  1. Sosialisasi dan Penyuluhan
  2. Pengajuan Permohonan CPB
  3. Identifikasi

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Kualitas RLTH menjadi Rumah Layak Huni dan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)"