Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Perpindahan WNI dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu Kecamatan : a. KK asli b. KTP elektronik asli
  2. 2. Perpindahan WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten a. Surat pengantar keterangan pindah dari lurah b. KK asli c. KTP elektronik asli d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  3. 3. Perpindahan WNI antar kabupaten dalam satu provinsi dan/atau luar provinsi a. Surat pengantar keterangan pindah dari lurah b. KK asli c. KTP elektronik asli d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar

  1. 1. Penerima Berkas - Menerima formulir permohonan Surat Keterangan Pindah penduduk yang telah diisi beserta berkas persyaratannya dan mencocokkan kebenaran data isian dengan berkas;
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan - Menerima berkas permohonan dan mencatat ke dalam buku pendaftaran serta memberikan kupon tanda bukti pendaftaran; - Menerima dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah dan KK kepada penduduk setelah ditandatangani Kepala Dinas;
  3. 3. Petugas Operator - Melakukan pemilahan Surat Keterangan Pindah dan KK jika tidak semua anggota keluarga pindah dengan aplikasi SIAK;
  4. 4. Petugas Verifikator - Melakukan verifikasi dan validasi kebenaran Surat Keterangan Pindah dan KK penduduk sesuai dengan berkas permohonan;
  5. 5. Kepala Dinas - Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah dan KK.

14 Hari

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah tidak dipungut biaya (gratis)
  2. Pelaporan penduduk WNI yang pindah ke wilayah Kabupaten Sintang  kepada Instansi Pelaksana melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Pindah dari Instansi pelaksana daerah asal, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
  3. Pelaporan pindah datang bagi OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dari wilayah NKRI  ke wilayah  Kabupaten Sintang,  melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang dari Instansi Pelaksana daerah asal, dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-
  4. Pelaporan WNI yang datang dari luar negeri ke wilayah Kabupaten Sintang, melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.

          Nomor HP       :  085654491195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"