Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
  2. Fc.KTP calon suami dan calon istri
  3. Pas foto suami istri 4 x 6 berdampingan sebanyak 6 lembar
  4. Fc.Kutipan Akta Kelahiran calon suami dan calon istri
  5. Fc. KTP orang tua
  6. Fc. Surat kematian orang tua bila telah meninggal dunia
  7. Kutipan akta cerai atau akta kematian apabila calon pengantin berstatus janda atau duda
  8. Fc.Ijazah
  9. STMD dari kepolisian bagi Orang Asing
  10. Surat ijin dari kedutaan/perwakilan negara lain di Indonesia untuk Orang Asing
  11. Surat ijin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI
  12. Surat rekomendasi dari Dispendukcapil asal untuk calon pengantin dari luar wilayah boyolali
  13. Paspor bagi (suami atau istri Orang Asing)
  14. Mengisi Formulir

  1. Petugas menerima berkas permohonan pencatatan perkawinan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan permohonan pencatatan perkawinan
  3. Petugas membuat tanda bukti pendaftaran pencatatan perkawinan dan menyerahkan kepada pemohon
  4. Tim menginput data permohonan pencatatan perkawinan di aplikasi
  5. Tim mencetak daftar pengumuman perkawinan
  6. Tim memintakan penandatanganan daftar pengumuman perkawinan dan ditempelkan di papan pengumuman
  7. Tim mencetak draft register akta, draf kutipan akta dan draf berita acara pencatatan perkawinan
  8. Tim meneliti draft register akta, draf kutipan akta dan draf berita acara pencatatan perkawinan
  9. Tim mencetak register akta, kutipan akta perkawinan dengan blangko akta yang tersedia
  10. Tim mencetak berita acara pencatatan perkawinan
  11. Penandatanganan register akta, kutipan akta dan berita acara pencatatan perkawinan oleh Kepala Dinas
  12. Tim melaksanaan sidang pencatatan perkawinan
  13. Tim menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  14. Tim menyerahkan berkas, berita acara, register akta dan kutipan akta perkawinan kepada penyimpan dokumen

1 hari Pencatatan


Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"